Dewan Pemerintahan khususnya Mentri Keuangan menerbitkan inovasi baru yang ditujukan bagi para Mahasiswa, mengapa demikian? Karena akan terdapat target pembelajaran Pajak, yang dimasukkan dalam kurikulum pada perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2018 mendatang. Dalam beberapa jurusan, khususnya jurusan perpajakan, ekonomi dan yang lainnya atau yang berkaitan dengan pajak sudah terdapat pembelajaran tentang pajak tersebut. Namun di beberapa jurusan yang tidak berkaitan dengan pajak, seperti jurusan pendidikan, kesehatan, sosial dan masih banyak lagi. Maka tidak terdapat pula pembelajaran tentang pajak. Mungkin di tahun 2018 mendatang, yang sudah ditargetkan akan diadakannya pembelajaran pajak di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, maka akan diajarkan ke semua jurusan.
Program ini diharapkan sukses dalam pelaksanaan, karena peran dunia pendidikan adalah memebentuk manusia Indonesia yang memiliki akhlak dan pendidikan yang baik, sehingga kelak ketika selesai dalam pendidikannya bisa menjadi manusia yang sukses. Akhlak memang merupakan suatu pelajaran yang penting dalam pendidikan, pasalnya mereka yang kurang akan pengetahuan tentang akhlak akan menjadi pribadi yang merugikan pihak lain, yang nantinya ketika mereka dewasa dan mempunyai tenggung jawab atas pajak akan menyeleweng dan sama halnya dengan yang terjadi saat ini, tidak ada laporan tentang harta wajib pajak padahal ia tahu bahwa hal itu adalah wajib. Begitu juga sebaliknya, jika ada bekal tentang akhlak, maka ia akan melaporkan hartanya yang wajib pajak, karena patuhnya akan peraturan.
Tujuan dari pada pengenalan pajak dalam dunia pendidikan adalah mensukseskan program pembayaran pajak kedepannya yang diharapkan akan tembus target. Dengan adanya program inklusif pembelajaran tentang pajak di kalangan mahasiswa ini akan timbul rasa kesadaran. Kesadaran dalam hal ini adalah sadar akan pembayaran harta wajib pajak serta pendaftaran harta wajib pajak selagi belum terdaftar, tanpa harus menunggu petugas pajak. Maka di kemudian hari saat pelajar ini sudah bekerja atau menjadi pengusaha nantinya diharapkan memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Serta melaporkan segala aspek yang wajib dikenai pajak tanpa harus didatangi petugas pajak. Hal ini dalam rangka mewujudkan generasi emas yang sadar pajak pada tahun 2045 mendatang.
Segala sesuatu dilakukan agar pembayaran pajak tembus terget, salah satunya dengan diadakannya pembelajaran pejak di kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2018 pembelajaran pajak sudah dapat diimplementasikan di perguruan tinggi di Indonesia, baik di perguruan tinggi Negeri maupun perguraun tinggi Swasta di seluruh Indonesia, yang disertai dengan persiapan meteri pembelajaran melalui microsite.
Pembelajaran pajak di kalangan mahasiswa ini sebagai wujud perbaikan dari sebelumnya yang mengejar target penerimaan pajak sebesar RP 1.283,6 triliun di tahun 2017. Pemerintah telah mengumpulkan setoran berdasarkan undang-undang yang berlaku, data yang akurat, dan profesional. Penerimaan pajak yang hingga bulan Oktober 2017 hanya mencapai 66,85% atau Rp 858,05 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 seesar Rp 1.283,6 triliun.
Pembayaran wajib pajak bagi seorang maupun badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi. Pemerintah memastikan akan menjalankan tugas menumpulkan pajak sesuai UU. UU disini adalah UU ketentuan dan tatacara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini dilakukan dengan sebaik mungkin untuk memungut pajak sesuai UU bukan sesuai dengan selera masing-masing. UU sudah mengatur cukup jelas kewajiban masing-masing pajaknya. Pemerintah tidak dapat membebaskan seseorang dan badan usaha yang memiliki kekuatan ekoomi dari kewajiban membayar pajak.
Komentar
Posting Komentar